Quotient Group

ATTORNEY AND LAW CONSULTING FIRM

About Us
LQ Law Firm

LQ INDONESIA LAW FIRM didirikan di Tangerang dengan tujuan mewakili, membantu dan menjaga kepentingan perusahaan dan individu yang terkait dengan kepentingan hukum.

Kantor Hukum Perusahaan Hukum LQ INDONESIA berusaha untuk memprioritaskan layanan yang memenuhi kebutuhan klien untuk membantu proses hukum yang tepat sasaran dan efisien serta selalu menjaga kerahasiaan Klien.

LQ INDONESIA LAW FIRM didukung oleh tim advokat yang profesional di berbagai bidang, yaitu: Hukum Korporat, Hukum Perbankan, Hukum Asuransi, Hukum Waris, Hukum Pajak, Hukum Properti, Hukum Kepabeanan, Hukum Pasar Modal, Hukum Kepailitan, Hukum Ketenagakerjaan, Undang-undang Anti-Korupsi, Perlindungan Konsumen dan Pencucian Uang.

Visi

Menjadi kantor hukum terdepan dalam kualitas pelayanan jasa pendampingan hukum dan menjadi mitra penasehat yang terpercaya, handal dan profesional.

Misi

Memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi klien, menyediakan pendampingan hukum yang profesional dan menegakkan keadilan serta bertindak dalam kepentingan terbaik untuk klien kami dalam batas hukum yang berlaku.

Ruang Lingkup Hukum (Practice Area)

LQ INDONESIA LAW FIRM mempunyai ijin sebagai Kuasa Hukum Pajak, Kurator & Pengurus dan Konsultan Hukum Pasar Modal sehingga mempunyai kualifikasi yang tepat untuk menangani permasalahan hukum kepailitan, pasar modal dan jasa hukum bisnis lainnya seperti bidang hukum perbankan, hukum perdagangan, hukum kepabeanan dan cukai, hukum pajak seperti yang kami uraikan di bawah.

Ready to find out more?

Mulai berbicara dengan staff kami untuk mendapatkan informasi bernilai yang sedang anda perlukan.

Layanan Jasa Hukum

Retainer

Jasa yang ditawarkan dengan sistem kontrak bulanan yang biasanya diminta oleh perusahaan untuk membantu operasional perusahaan dari segi hukum baik dalam hal sumber daya manusia, maupun dalam me-review dan membuat kontrak bisnis perusahaan. Retainer fee akan dikenakan setiap bulannya dengan besaran tergantung beban kerja sesuai permintaan setiap klien dengan minimal kontrak 1 tahun.

Penanganan Kasus

pidana, perdata, niaga, tipikor, pajak maupun pengadilan agama dimana lawyer fee akan ditentukan berdasarkan kompleksitas perkara serta sukses fee yang akan ditentukan pula dari jumlah perkara yang ditangani berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

PKPU & Kasus Kepailitan

Menangani perkara penundaan kewajiban dan berhubungan dengan Kurator maupun pengadilan dimana dibutuhkan ijin khusus. Lawyer fee berdasarkan kesepakatan.

LQ Law Firm

The Teams

  1. La Ode Surya Alirman S.H.
  2. Pestauli Saragih, S.H., M.H.
  3. Priyono Adi Nugroho, S.H., M.H., M.Pd., M.Th., CMLC
  4. Hamdani, S.H., M.H.
  5. Adi Gunawan, S.H., M.H.
  6. Franziska Martha Ratu R, S.H.
  7. Krisna Agung Pratama, S.H.
  8. Rustina Haryati S.H.
  9. Mustain Billah Marap, S.H., M.H.
  10. Tri Urvi Widhianie, S.H., C.Me.
  11. Elly Susanti, S.Sos., S.H.
  12. Jane Caroline Mapaliey, S.H.
  13. Galuh Ajeng Putri Singgih, S.H.
  14. Juda Sihotang, S.H.
  15. Ali Amsar Lubis, S.H.
  16. Nathaniel Hutagaol, S.H., M.H.
  17. Rizki Indra Permana, S.H., M.H.
  18. Tua Parningotan Ambarita, S.H.
  19. Alkausar Akbar, S.H., M.Kn.
  20. Alfin Rafael, S.H., M.H.
  21. Mohammad Chaydir, S.H.
  22. Sepviant Yana Putra, S.H.
  23. Wisnu Herjuno, S.H.
  24. Damrin Saputra, S.H., M.H.