
LQ INDONESIA LAW FIRM didirikan di Tangerang dengan tujuan mewakili, membantu dan menjaga kepentingan perusahaan dan individu yang terkait dengan kepentingan hukum.
Kantor Hukum Perusahaan Hukum LQ INDONESIA berusaha untuk memprioritaskan layanan yang memenuhi kebutuhan klien untuk membantu proses hukum yang tepat sasaran dan efisien serta selalu menjaga kerahasiaan Klien.
LQ INDONESIA LAW FIRM didukung oleh tim advokat yang profesional di berbagai bidang, yaitu: Hukum Korporat, Hukum Perbankan, Hukum Asuransi, Hukum Waris, Hukum Pajak, Hukum Properti, Hukum Kepabeanan, Hukum Pasar Modal, Hukum Kepailitan, Hukum Ketenagakerjaan, Undang-undang Anti-Korupsi, Perlindungan Konsumen dan Pencucian Uang.
Jasa yang ditawarkan dengan sistem kontrak bulanan yang biasanya diminta oleh perusahaan untuk membantu operasional perusahaan dari segi hukum baik dalam hal sumber daya manusia, maupun dalam me-review dan membuat kontrak bisnis perusahaan. Retainer fee akan dikenakan setiap bulannya dengan besaran tergantung beban kerja sesuai permintaan setiap klien dengan minimal kontrak 1 tahun.
pidana, perdata, niaga, tipikor, pajak maupun pengadilan agama dimana lawyer fee akan ditentukan berdasarkan kompleksitas perkara serta sukses fee yang akan ditentukan pula dari jumlah perkara yang ditangani berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Menangani perkara penundaan kewajiban dan berhubungan dengan Kurator maupun pengadilan dimana dibutuhkan ijin khusus. Lawyer fee berdasarkan kesepakatan.
